9 Perkara yang Membatalkan puasa | anda Wajib Mengetahuinya......

9 Perkara yang Membatalkan puasa, bukan hanya sekadar makan dan minum sebelum azan maghrib Dikumandangkan. Ada hal lain yang dapat Merusak  puasa Seperti, bergunjing dan marah, tidak tergolong kegiatan yang membatalkan puasa, hanya saja menghilangkan esensi  dan dapat mengurangi  pahala puasa. So, apa saja perbuatan yang Dapat Membatalkan Puasa kita?



1.Yang membatalkan Puasa, adalah makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam lubang  ( Mulut) dengan sengaja. Dasarnya adalah Q.S. Al-Baqarah: 187, “.. .makan dan minumlah hingga waktu fajar tiba (yang) dapat membedakan antara benang putih dan hitam…”.

Terkecualian terjadi  pada mereka yang tidak sengaja makan dan minum. Diriwayatkan, “Barangsiap lupa  berpuasa, kemudian ia makan dan minum,  hendaklah ia menyempurnakan puasa, karena sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum  tersebut”. (H.R. Bukhari)

2. Melakukan hubungan badan secara sengaja ( H*bungan Suami dan Istri). Yang tergolong dalam hubungan badan adalah, masuknya alat kel@min pria dengan wanita  dalam Keadaan sadar dan Disengaja.

3. Melakukan pengobatan pada kem@luan atau dubur, yang memungkinkan masuknya sesuatu dari salah satu lubang itu.

4. Muntah dengan disengaja. Begitu juga Sebaliknya, jika kita muntah dikarenakan sakit atau tidak disengaja, puasanya masih sah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang tidak sengaja muntah, ia tidak diwajibkan mengganti puasanya, dan barang siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasa”.

5. Keluarnya air mani karena adanya sentuhan. Dalam hal ini, baik yang melakukan masturbasi hingga keluar atau menggunakan tangan/bagian tubuh istri, sama-sama batal berpuasa. Sementara, Apabila seseorang mimpi basah, maka tidak dikategorikan batal puasa.

6. Haid bagi wanita ( khusus Wanita). Diriwayatkan oleh Aisyah, haid membatalkan puasa, dan wanita yang masih mampu, wajib menggantinya. “Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim)

7. Nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan (khusus Winta ). Jika ia berpuasa dan mengeluarkan nifas, berarti puasanya tidak sah.

8.  Oarang Gila atau hilang kewarasan. Seseorang wajib berpuasa jika sudah cukup umur dan waras. Ketika ia menjadi gila, otomatis kewajiban berpuasa tersebut.

9. Murtad Alias keluar dari agama Islam. Puasa Ramadhan adalah kewajiban umat Islam (di Wajibkan Untuk MUSLIM dan MUSLIMAH) , sehingga ketika ia mengingkari Allah sebagai Tuhan Yang Maha Satu, atau tidak lagi menganut Islam, kewajban itu terhapus dan puasanya tidak sah.



Terima kasih sahabat semoga puasa kita semua diterima disisi Allah dan Menjadi Amal yang Terhitung Sehingga menjadi Tabungan Kita Diakirat Kelak.

Jangan Lupa ya Sahabat untuk Berkomentar agar Silaturrahim kita Terjalin, Sebab Dengan Begitu kita bisa Menyambung Tali Persaudaraan Sesama Muslim dan Muslimah.


0 komentar:

Post a Comment